Monday, 31 October 2022

Dokumen Administrasi Formulir untuk usaha


Pengertian Formulir

Formulir adalah lembaran kartu atau kertas dengan ukuran tertentu yang didalamnya terdapat data atau informasi yang bersifat tetap dan ada beberapa bagian yang diisi dengan irformasi yang tidak tetap.

Manfaat Membuat Formulir

Formulir memiliki beberapa manfaat untuk kegiatan usaha seperti:

1. Menghemat waktu dan tenaga dalam hal penulisan serta menghemat biaya dalam hal penggunaan kertas

2. Memudahkan dalam penyimpanan dan pencatatan

3. Adanya keseragaman sehingga mengurangi terjadinya penyimpangan

4. Mengurangi kegiatan fotokopi


Fungsi Formulir

Formulir memiliki fungsi sebagai berikut:

1. Mencari suatu keterangan tertentu

2. Menghimpun data yang sama

3. Menyampaikan informasi yang sama kepada beberapa bagian yang berbeda

4. Bukti fisik

5. Dasar petunjuk untuk bekerja


Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Membuat Formulir

Pembuatan formulir harus dilakukan dengan baik, dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Setiap formulir yang dibuat harus mempunyai keguanaan yang jelas

2. Perhatikan efektifitas dan efisiensi formulir karena tidak semua informasi harus dibuatkan formulir

3. kada standardisasi dalam pembuatan formulir

4. Kata tersusun dengan rapi, logis dan praktis

5. Formuir dibuat sederhana

6. untuk bagian yang akan diisi informasi, perlu disediakan ruang kosong yang cukup

7. Harus ada judul formulir

8. Menggunakan ukuran tertentu sesuai kebutuhan

9. Cantumkan nama organisasi untuk formulir ke luar kantor

10. Perancangan design formulir harus dilakukan dengan sebaik mungkin dan direncanakan secara matang


Jenis-Jenis Formulir untuk Usaha

Formulir dalam kegiatan usaha dibagi menjadi dua bagian yaitu sebagai berikut:

a. Formulir internal

    Formulir internal adalah formulir yang digunakan di dalam lingkungan usaha. contohnya:

            1. Formulir bidodata karyawan 

            2. Formulir penerimaan upah atau gaji

            3. Formulir checklist

            4. Formuir pesanan

b. Formulir eksternal

            1. Formulir isian bank

            2. Formulir SPT Pajak

            3. Formulir pendaftaran izin usaha

            4. Formulir pengajuan kredit usaha

    


    


No comments:

Post a Comment